8 Mar 2008

FIQH

ZAKAT HASIL TANAMAN

BAB I

PENDAHULUAN

Zakat Hasil pertanian merupakan salah satu jenis Zakat Maal, obyeknya meliputi hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dan lain-lain.

Kalau wajib zakat pada hasil tanaman dan buah-buahan hanya empat macam seperti disebut didalam pendapat kedua tadi, maka Negara-negara di Asia Tenggara, seperti Indonesia dan Malaysia, tidak dapat melaksanakan wajib zakat itu, kendatipun Negara-negara itu, termasuk diantara Negara-negara penghasil bahan makanan, seperti : Padi, jagung dan berbagai jenis kacang-kacangan.


BAB II

PEMBAHASAN

A. Zakat Hasil Tanaman dan Buah-buahan

Hasil tanaman dan buah-buahan wajib dizakati, berdasarkan ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi, antara lain sebagai berikut :

Firman Allah :

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.

Hadits Nabi

Pada tanaman yang menadah air hujan dan mata air, atau hanya mengisap dengan akarnya sepuluh persen zakatnya, sedangkan pada tanaman yang disiram dengan alat (dengan biaya) lima persen.

Ayat dan hadits tersebut menunjukkan bahwa, segala bahan makanan dari hasil tanaman, maupun dari buah-buahan, wajib dizakati. Akan tetapi, dilalah ayat dan hadits tersebut bersifat umum, makan di dalam penerapannya sebagai dalil hokum, terdapat perbedaan pendapat di kalangan fuqah. Didalam ini dapat bedakan atas tiga golongan yaitu :

1) Golongan yang berpendapat bahwa, semua hasil tanaman dan buah-buahan wajib dizakati.

2) Golongan yang berpendapat bahwa, hasil tanaman dan buah-buahan yang wajib dizakati, terbatas pada empat macam jenisnya yaitu :

- Gandum

- Syair

- Kurma

- Kismis

3) Golongan yang berpendapat, bahwa semua bahan makanan yang mengenyangkan atau makanan pokok, dan dapat bertahan disimpan lama, wajib dizakati, demikian pendapat Imam malik dan Imam Syafe’i

Kalau wajib zakat pada hasil tanaman dan buah-buahan hanya empat macam seperti disebut didalam pendapat kedua tadi, maka Negara-negara di Asia Tenggara, seperti Indonesia dan Malaysia, tidak dapat melaksanakan wajib zakat itu, kendatipun Negara-negara itu, termasuk diantara Negara-negara penghasil bahan makanan, seperti : Padi, jagung dan berbagai jenis kacang-kacangan.

Oleh sebab itu Imam Malik dan Imam Syafe’I perpegang kepada dalil umum dengan terbatas, dan tidak secara harfiah pada dalil yang membatasi hanya empat macam jenis bahan makanan, yaitu : gandum putih, gandum merah, kismis dan kurma. Akan tetapi dalil mereka memegangi dalil itu, sebagai dasar kias. Berikut ini dikemukakan pendapat mereka :

a) Imam Malik: Bahan makanan yang wajib dizakati ada 20 macam; yaitu, tiga macam gandum, padi, jawawu, dan jagung. Tujuh jenis kacang-kacangan antara lain : buncis, kedelai, dan kacang polong, empat macam biji-bijian yang berminyak, antara lain; zaitun, dan bijan. Dua macam buah-buahan yaitu ; kurma dan kismis. Selain itu, tidak wajib dizakati, kecuali jika diperdagangkan, dizakati harganya.

b) Imam syafe’i: Hasil tanaman dan buah-buahan yang wajib dizakati; hanya dapat dijadikan makanan pokok di dalam situasi normal (ikhtiari), seperti: gandum putih, gandum merah, padi, jagung, jawawu dan beberapa jenis kacang-kacangan antara lain seperti : kedelai, buncis, adas dan sebagainya.

Adapun hadil tanaman dan buah-buahan, selain yang tersebut diatas, atau bukan bahan makanan pokok, mereka memasukkan di dalam kelompok tijarah, yang hanya dizakati harganya, jika telah memenuhi syarat-syarat wajib zakat. Antara lain misalnya hasil tanaman cengkeh, pala, tembakau, tebu dan sebagainya.

B. Nisab Hasil Tanaman dan Buah-buahan

Hasil tanaman dan buah-buahan yang telah dipanen, karena telah matang dan baik, berarti telah tiba waktunya untuk diperhitungkan zakatnya. Misalnya, padi telah menjadi gabah atau beras, jagung sudah dibuang kulitnya dan telah dilepaskan tongkolnya. Demikian juga buah-buahan seperti, buah kurma telah masak, dan buah anggur telah kering.

Adapun standar nisab pada atau gabah, adalah sebagai berikut :

10 wasaq (ausuq) = 600 fitrah

1 gantang fitrah = 4 cupak Arab

1 cupak Aran = 5/6 liter

1 gantang = 4 x 5/6 liter = 3 1/3 liter

Demikianlah ukuran minimal bagi padi (gabah) yang telah mencapai satu nisab. Apabila sudah dibersihkan dari kulitnya, misalnya: gabah telah menjadi beras, atau jagung yang sudah dilepaskan dari tongkolnya, maka nisabnya hanya separoh daripada jumlah tersebut, yaitu : lima wasaq dan dan jelasnya adalah sebagai berikut :

1 wasaq = 60 sha’ (gantang)

5 wasaq (ausuq) = 5 x 60 sha’ = 300 sha’ (gantang)

1 sha’ (gantang) = 3 1/3 liter

5 wasaq (ausuq) = 5 x 60 x 3 1/3 liter = 1000 liter

Demikianlah penentuan ukuran nisab bagi hasil tanaman dan buah-buahan, yang telah disepakati para ulama. Mereka menetapkan liter sebagai standar, karena setiap bahan makanan itu, tidak sama beratnya, dan ukuran liter.


BAB III

KESIMPULAN

  1. Zakat diwajibkan atas semua hasil tanaman dan buah-buahan yang ditanam dengan tujuan untuk mengembangkan dan menginventasikan tanah (menurut mazhab Abu Hanifah dan ulama fikih lain). Tetapi tidak diwajibkan atas tanaman liar yang tumbuh dengan sendirinya, seperti rumput, pohon kayu bakar, bambu dan lain-lain kecuali jika diperdagangkan, dalam hal ini harus dizakati seperti zakat komoditas dagang.
  2. Dalam zakat tanaman tidak disyaratkan haul tetapi diwajibkan setiap musim panen, sesuai dengan firman Allah swt., "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya." (Q.S. Al-An`am: 141) Oleh karena itu seandainya tanah pertanian dapat menghasilkan panen lebih dari sekali dalam setahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya setiap panen. Karena haul disyaratkan untuk menjamin pertumbuhan harta, dalam hal ini pertumbuhan telah terjadi sekaligus.
  3. Zakat tidak diwajibkan atas sesuatu yang dihasilkan dari pohon (getah karet) kecuali jika diperdagangkan, maka harus dizakati bagaikan zakat komoditas dagang.
  4. Kalau pengairan tanaman dilakukan dengan gabungan dua cara antara yang memakan dan tidak memakan biaya tinggi, maka dikenakan ketentuan berdasarkan yang lebih dominan. Kalau perbandingannya sama, maka volume zakat yang harus dibayar adalah sebesar 7,5%, jika tidak diketahui perbandingannya maka sebesar 10%.
  5. Hasil panen dipotong dengan biaya yang dikeluarkan selama proses penanaman selain biaya irigasi, seperti benih, seleksi, biaya panen dan lain-lain menurut mazhab Ibnu Abbas. Tetapi disyaratkan biaya itu tidak lebih dari sepertiga hasil panen, sesuai dengan keputusan Seminar Fikih Ekonomi ke-6, Dallah & Barakah.
  6. Jika tanaman atau buah-buahan itu dihasilkan dari tanah sewaan, maka zakatnya wajib dibayar oleh pemilik tanah tersebut bukan oleh si penyewa. Kemudian si pemilik menggabungkan hasil bersih sewanya dengan kekayaan uang yang lain, lalu membayar zakatnya sebesar 2,5% ketika haul.
  7. Jika tanaman dan buah-buahan itu dihasilkan dari kontrak muzara`ah atau musaqat (yaitu kerjasama antara pemilik tanah dengan petani yang akan menanam dan mengurusinya dengan persetujuan bagi hasil), maka zakatnya diwajibkan atas kedua belah pihak sesuai dengan persentasi hasil masing-masing, bila mencapai nisab.
  8. Tanaman yang masih termasuk satu jenis, disatukan satu sama lain seperti biji-bijian atau buah-buahan. Namun di antara jenis itu tidak boleh disatukan seperti antara buah-buahan dan sayur-sayuran.
  9. Pada dasarnya si petani membayar zakat dari hasil panennya, namun sebagian ulama fikih membolehkan membayarnya dengan harganya.




DAFTAR PUSTAKA

Ja’far, Muhammadiyah, 1985, Tuntunan Ibadat Zakat, Puasa dan Haji, Malang, Kalam Mulia


DAFTAR ISI

Kata Pengantar ........................................................................................

Daftar Isi ...................................................................................................

BAB I PENDAHULUAN

BAB II PEMBAHASAN

A. Zakat Hasil Tanaman dan Buah-buahan...................................

B. Nisab Hasil Tanaman dan Buah-buahan...................................

BAB III PENUTUP

Kesimpulan ....................................................................................

Daftar Pustaka .........................................................................................


KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allh SWT, atas segala rahmat dan karunia-Nya, Kelompok kami dapat menyelesaikan tugas kelompok dengan judul : “Zakat Hasil Tanaman”.

Tugas ini ingin mengetahui dan mempelajari pokok permasalahan yang berkaitan dengan Mata Kuliah Fiqh.

Mulai perencanaan sampai dengan penyelesaian tugas ini, kelompok kami telah banyak mendapatkan bantuan-bantuan dari berbagai pihak, oleh karena itu dalam kesempatan ini penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak dan tidak lupa kritik dan saran yang membangun sangat dinantikan.

Semoga Allah SWT, senantiasa memberikan Rahmat dan Karunia-Nya kepada semua pihak yang telah memberikan segala bantuan tersebut di atas.

Kepada kelompok lain mungkin masih bisa mengembangkan hasil tugas ini pada ruang lingkup yang lebih luas dan analisis yang lebih tajam. Akhirnya semoga tugas ini ada manfaatnya.

Tidak ada komentar: